Kamis, 17 September 2009

Rencana Perubahan Status KTP Indonesia

Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.
Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum.

Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa

Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata

Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.

Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk. Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia .

Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :


USIA STATUS SINGLE STATUS MENIKAH
17-20 Belum kawin Keburu Kawin
21-25 Kepingin Kawin Terlanjur Kawin
25-30Kapan Kawin Kenapa Kawin
30-35 Nggak Sanggup Telat Kawin
35-40 Nggak Laku Kawin Menyesal Kawin
40-45 Nggak Kawin-Kawin Beberapa Kali Kawin
45-50 Nggak Kepingin Kawin Lupa Sdh Kawin
50-60 Mungkin Gak KawinApanya yg Kawin

hehe ...... serius amat sih bacanya.... !

Tidak ada komentar: